Regulasi

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut Indonesia, yang mencakup pengawasan terhadap aktivitas maritim yang dilaksanakan oleh Bakamla. Bakamla Kertapati bertugas memastikan bahwa perairan di wilayah Kertapati dikelola secara berkelanjutan dan aman, serta mengurangi potensi ancaman terhadap kedaulatan laut Indonesia.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Mengatur segala aspek terkait pelayaran, termasuk standar keselamatan kapal dan pengawasan terhadap kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Bakamla Kertapati bertanggung jawab untuk memantau kapal-kapal yang beroperasi di perairan Kertapati agar mematuhi aturan keselamatan dan pelayaran yang berlaku.

3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)

Peraturan ini menetapkan Bakamla sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dan menjaga keamanan laut Indonesia, termasuk wilayah Kertapati. Bakamla Kertapati memiliki kewenangan dalam mengawasi segala aktivitas yang terjadi di laut, seperti pemantauan kapal, penegakan hukum, serta pencegahan terhadap ancaman yang dapat merusak stabilitas keamanan laut.

4. Peraturan Kepala Bakamla RI No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengawasan Keamanan Laut

Peraturan ini memberikan pedoman operasional bagi Bakamla dalam melakukan pengawasan terhadap keamanan laut. Untuk Bakamla Kertapati, pedoman ini mencakup berbagai prosedur pengawasan, penindakan pelanggaran hukum, serta pengelolaan sumber daya yang mendukung operasional pengawasan.

5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Peraturan ini mengatur tentang pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya kelautan, seperti perikanan. Bakamla Kertapati bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perairan di wilayah Kertapati bebas dari praktik illegal fishing dan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam laut.

6. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pelayaran

Peraturan ini mengatur tentang pengawasan pelayaran yang melibatkan kapal di perairan Indonesia. Bakamla Kertapati memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa kapal-kapal yang berlayar di wilayah Kertapati memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran yang ketat.

7. Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Keputusan ini memberikan dasar kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan, termasuk pengawasan terhadap kegiatan perikanan. Bakamla Kertapati bertugas memastikan bahwa kegiatan perikanan dan eksploitasi laut di wilayah Kertapati dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

8. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)

Undang-Undang ini mengesahkan konvensi internasional yang mengatur batas wilayah laut dan penggunaan sumber daya laut. Bakamla Kertapati berperan dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia di wilayah Kertapati sesuai dengan ketentuan internasional.

9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Keamanan Laut

Peraturan daerah ini mengatur tentang kebijakan dan prosedur keamanan laut di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, termasuk Kertapati. Bakamla Kertapati bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan di perairan Kertapati.


Regulasi-regulasi ini menjadi dasar hukum yang mendasari tugas dan kewenangan Bakamla Kertapati dalam menjaga dan mengawasi perairan Kertapati. Dengan peraturan yang jelas, Bakamla Kertapati dapat menjalankan fungsinya untuk melindungi ekosistem laut, menegakkan hukum maritim, dan memastikan keselamatan serta keamanan pelayaran di wilayah tersebut.