1. Pengawasan dan Patroli Laut
- Tujuan: Memastikan keselamatan pelayaran dan mencegah potensi ancaman di perairan Kertapati.
- Prosedur:
- Menyusun jadwal patroli laut berdasarkan prioritas wilayah yang rawan pelanggaran.
- Melakukan pemeriksaan kapal yang melintas di perairan Kertapati untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan pelayaran.
- Memantau kondisi cuaca dan situasi maritim melalui radar dan sistem pemantauan lainnya.
- Melaporkan hasil patroli dan tindakan yang diambil ke pusat komando Bakamla.
2. Penanganan Keadaan Darurat di Laut
- Tujuan: Memberikan respons cepat terhadap kecelakaan kapal, tumpahan bahan berbahaya, atau insiden maritim lainnya.
- Prosedur:
- Menerima laporan keadaan darurat melalui saluran komunikasi yang telah disiapkan.
- Segera mengirimkan tim tanggap darurat ke lokasi kejadian.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polri, dan Badan SAR Nasional untuk penanganan lebih lanjut.
- Menyediakan bantuan medis dan evakuasi jika diperlukan.
- Melaporkan perkembangan situasi kepada pimpinan Bakamla Kertapati dan pihak berwenang.
3. Penegakan Hukum Maritim
- Tujuan: Menegakkan hukum terkait pelanggaran maritim seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pencemaran laut.
- Prosedur:
- Melakukan pemeriksaan kapal yang dicurigai terlibat dalam kegiatan ilegal atau pelanggaran hukum.
- Menangkap kapal dan awak yang terbukti melanggar aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk proses hukum lebih lanjut.
- Menyimpan dan mendokumentasikan bukti pelanggaran untuk proses penyidikan.
4. Pengawasan Sumber Daya Laut dan Lingkungan
- Tujuan: Melindungi ekosistem laut dari kerusakan akibat kegiatan ilegal atau pencemaran.
- Prosedur:
- Melakukan pemantauan terhadap aktivitas perikanan dan eksploitasi sumber daya kelautan lainnya di wilayah Kertapati.
- Mencegah dan menindak kegiatan illegal fishing atau aktivitas lain yang merusak ekosistem laut.
- Melakukan tindakan pembersihan terhadap tumpahan minyak atau bahan berbahaya lainnya yang mencemari perairan.
- Berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan laut.
5. Pelaporan dan Dokumentasi
- Tujuan: Menjamin setiap kegiatan operasional tercatat dengan baik untuk evaluasi dan pengambilan keputusan lebih lanjut.
- Prosedur:
- Setiap patroli, penanganan darurat, dan penegakan hukum harus dilaporkan dalam bentuk laporan harian.
- Laporan harus mencakup detail kejadian, tindakan yang diambil, hasil yang dicapai, dan rekomendasi untuk tindak lanjut.
- Semua laporan dan dokumen penting diserahkan ke pusat komando Bakamla untuk analisis dan pemrosesan lebih lanjut.
- Dokumentasi semua kegiatan harus dilakukan dengan sistem yang aman dan mudah diakses untuk evaluasi dan perbaikan ke depan.
6. Kolaborasi dan Koordinasi
- Tujuan: Memastikan sinergi antara Bakamla Kertapati dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan keselamatan perairan.
- Prosedur:
- Mengadakan rapat koordinasi rutin dengan TNI AL, Polri, KKP, dan Badan SAR Nasional untuk membahas isu-isu maritim dan penanganan bersama.
- Menjaga hubungan kerja yang baik dengan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di laut.
- Membentuk tim gabungan untuk menangani situasi darurat atau operasi bersama di perairan Kertapati.
SOP ini memberikan panduan terstruktur dalam menjalankan tugas-tugas Bakamla Kertapati, mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum maritim. Dengan prosedur yang jelas, diharapkan Bakamla Kertapati dapat menjalankan fungsinya dengan efisien, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.