SOP

1. Pengawasan dan Patroli Laut

  • Tujuan: Memastikan keselamatan pelayaran dan mencegah potensi ancaman di perairan Kertapati.
  • Prosedur:
    1. Menyusun jadwal patroli laut berdasarkan prioritas wilayah yang rawan pelanggaran.
    2. Melakukan pemeriksaan kapal yang melintas di perairan Kertapati untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan pelayaran.
    3. Memantau kondisi cuaca dan situasi maritim melalui radar dan sistem pemantauan lainnya.
    4. Melaporkan hasil patroli dan tindakan yang diambil ke pusat komando Bakamla.

2. Penanganan Keadaan Darurat di Laut

  • Tujuan: Memberikan respons cepat terhadap kecelakaan kapal, tumpahan bahan berbahaya, atau insiden maritim lainnya.
  • Prosedur:
    1. Menerima laporan keadaan darurat melalui saluran komunikasi yang telah disiapkan.
    2. Segera mengirimkan tim tanggap darurat ke lokasi kejadian.
    3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polri, dan Badan SAR Nasional untuk penanganan lebih lanjut.
    4. Menyediakan bantuan medis dan evakuasi jika diperlukan.
    5. Melaporkan perkembangan situasi kepada pimpinan Bakamla Kertapati dan pihak berwenang.

3. Penegakan Hukum Maritim

  • Tujuan: Menegakkan hukum terkait pelanggaran maritim seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pencemaran laut.
  • Prosedur:
    1. Melakukan pemeriksaan kapal yang dicurigai terlibat dalam kegiatan ilegal atau pelanggaran hukum.
    2. Menangkap kapal dan awak yang terbukti melanggar aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    3. Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk proses hukum lebih lanjut.
    4. Menyimpan dan mendokumentasikan bukti pelanggaran untuk proses penyidikan.

4. Pengawasan Sumber Daya Laut dan Lingkungan

  • Tujuan: Melindungi ekosistem laut dari kerusakan akibat kegiatan ilegal atau pencemaran.
  • Prosedur:
    1. Melakukan pemantauan terhadap aktivitas perikanan dan eksploitasi sumber daya kelautan lainnya di wilayah Kertapati.
    2. Mencegah dan menindak kegiatan illegal fishing atau aktivitas lain yang merusak ekosistem laut.
    3. Melakukan tindakan pembersihan terhadap tumpahan minyak atau bahan berbahaya lainnya yang mencemari perairan.
    4. Berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan laut.

5. Pelaporan dan Dokumentasi

  • Tujuan: Menjamin setiap kegiatan operasional tercatat dengan baik untuk evaluasi dan pengambilan keputusan lebih lanjut.
  • Prosedur:
    1. Setiap patroli, penanganan darurat, dan penegakan hukum harus dilaporkan dalam bentuk laporan harian.
    2. Laporan harus mencakup detail kejadian, tindakan yang diambil, hasil yang dicapai, dan rekomendasi untuk tindak lanjut.
    3. Semua laporan dan dokumen penting diserahkan ke pusat komando Bakamla untuk analisis dan pemrosesan lebih lanjut.
    4. Dokumentasi semua kegiatan harus dilakukan dengan sistem yang aman dan mudah diakses untuk evaluasi dan perbaikan ke depan.

6. Kolaborasi dan Koordinasi

  • Tujuan: Memastikan sinergi antara Bakamla Kertapati dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan keselamatan perairan.
  • Prosedur:
    1. Mengadakan rapat koordinasi rutin dengan TNI AL, Polri, KKP, dan Badan SAR Nasional untuk membahas isu-isu maritim dan penanganan bersama.
    2. Menjaga hubungan kerja yang baik dengan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di laut.
    3. Membentuk tim gabungan untuk menangani situasi darurat atau operasi bersama di perairan Kertapati.

SOP ini memberikan panduan terstruktur dalam menjalankan tugas-tugas Bakamla Kertapati, mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum maritim. Dengan prosedur yang jelas, diharapkan Bakamla Kertapati dapat menjalankan fungsinya dengan efisien, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.